Prinsip Warganegara

Definisi dari "Prinsip Warganegara"

Merupakan metode keempat dalam tie breaker rule yang terdapat di perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menentukan status subjek pajak dalam negeri dari subjek pajak orang pribadi dari negara yang mengadakan P3B. Metode keempat ini diterapkan apabila subjek pajak orang pribadi mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (permanent home) di kedua negara, serta hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat terhadap masing-masing negara yang mengadakan P3B tidak dapat ditentukan.

Kemudian, kebiasaan subjek pajak orang pribadi menetap (habitual abode) juga tidak dapat ditentukan. Oleh karena itu, apabila semua kondisi di atas tersebut terpenuhi maka subjek pajak orang pribadi akan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara di mana ia menjadi warganegara (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 93-95).

Prinsip Warganegara | Perpajakan DDTC