Prangko

Definisi dari "Prangko"

Label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 93/PMK.03/2012).

Prangko | Perpajakan DDTC