PPN sebagai Pajak atas Konsumsi

Definisi dari "PPN sebagai Pajak atas Konsumsi"

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi, yaitu pajak yang dikenakan atas seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh konsumen akhir (Frans Vanistendael, 1999). Menurut pendapat Pato dan Marques (2014), pada prinsipnya PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dibebankan kepada konsumen akhir, yang dikenakan (dipungut) pada setiap mata rantai produksi dan distribusi. Dengan demikian, secara konseptual, konsekuensi dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa adalah PPN tidak dapat dikenakan apabila tidak terjadi kegiatan konsumsi.

PPN sebagai Pajak atas Konsumsi | Perpajakan DDTC