Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
  • Sumber Hukum
  • Tax Manual
default_image

PPN Dibebaskan

Definisi dari "PPN Dibebaskan"

PPN dibebaskan adalah pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahaannya dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dapat dikreditkan.

Sumber
Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut
Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut
Bagikan Istilah Ini
Istilah Terbaru

Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Direktorat PKN)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan)

Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RR RPKBUNP)

Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RPKBUNP)

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran Badan Layanan Umum (RPATA BLU)

Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain