PPh Pasal 24

Definisi dari "PPh Pasal 24"

PPh Pasal 24 adalah ketentuan yang mengatur hak wajib pajak dalam negeri (WPDN) untuk mengkreditkan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak yang sama.

PPh Pasal 24 | Perpajakan DDTC