PPh Pasal 21

Definisi dari "PPh Pasal 21"

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 21 ayat (1) UU PPh). Secara lebih luas, Pasal 1 angka 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, mendefinisikan PPh Pasal 21 sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Adapun pembayaran tersebut sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

Merujuk pada dua definisi yang dijabarkan di atas, dapat disimpulkan ruang lingkup PPh Pasal 21 tidak terbatas pada gaji yang diterima oleh pegawai pada suatu perusahaan, tetapi mencakup berbagai jenis penghasilan yang diterima orang pribadi SPDN dari beragam jenis kegiatan atau usaha.

PPh Pasal 21 | Perpajakan DDTC