Merupakan tempat usaha yang meliputi setiap tempat, fasilitas, atau instalasi yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, tanpa memperhatikan apakah dipergunakan semata-mata untuk tujuan tersebut. Tempat usaha ini, misalnya dapat berupa kantor, gudang, bengkel, pabrik, tempat usaha lainnya atau dapat juga mencakup mesin dan peralatan (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 111).