Piutang Tak Tertagih sebagai Biaya Fiskal

Definisi dari "Piutang Tak Tertagih sebagai Biaya Fiskal"

Persyaratannya, (i) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; (ii) wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak berbentuk hard copy dan soft copy; dan (iii) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Piutang Tak Tertagih sebagai Biaya Fiskal | Perpajakan DDTC