Piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode Laporan Keuangan (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 20/PJ/2020)