Pinjaman Kegiatan

Definisi dari "Pinjaman Kegiatan"

Pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 38 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Pinjaman Kegiatan | Perpajakan DDTC