Pihak Yang Dijamin (Applicant)

Definisi dari "Pihak Yang Dijamin (Applicant)"
Pihak Yang Dijamin (Applicant) adalah Pelaku Usaha yang mengajukan insentif impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka percepatan investasi.