Pihak yang berhak menerima imbalan bunga yang selanjutnya disebut dengan Pihak yang berhak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berhak menerima imbalan bunga sesuai dengan identitas yang tercantum dalam SKPBM, SKPBK, SKPC, SKPFP BM-C, atau Bukti Penerimaan Jaminan.