Pihak Yang Dijamin (Applicant)

Definisi dari "Pihak Yang Dijamin (Applicant)"

Pihak Yang Dijamin (Applicant) adalah Pelaku Usaha yang mengajukan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka percepatan investasi.

Pihak Yang Dijamin (Applicant) | Perpajakan DDTC