Pihak Terasosiasi

Definisi dari "Pihak Terasosiasi"

Rekan KAP yang tidak menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam pemberian jasa (Pasal 1 angka 9 UU Akuntan Publik).

Pihak Terasosiasi | Perpajakan DDTC