Pihak Penyelenggara Tertentu

Definisi dari "Pihak Penyelenggara Tertentu"

Pihak Penyelenggara Tertentu adalah Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyelenggarakan pemberian Penghargaan tematik.