Petugas Pendata adalah petugas dari unsur Pemerintah Daerah, yang berasal dari satuan kerja Pemerintah Daerah yang mengadministrasikan pemungutan PBB-P2 dan/atau pegawai kelurahan/desa atau satuan kewilayahan lain yang sejenis dan/atau petugas lain yang bukan unsur Pemerintah Daerah namun diberi tugas oleh Pemerintah Daerah untuk mengadministrasikan pemungutan PBB-P2.