Peserta Kegiatan

Definisi dari "Peserta Kegiatan"

Orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut (Pasal 1 angka 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Peserta Kegiatan | Perpajakan DDTC