Perusahaan Pialang Asuransi

Definisi dari "Perusahaan Pialang Asuransi"

Perusahaan pialang asuransi dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Perusahaan Pialang Asuransi | Perpajakan DDTC