Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
Adapun yang dimaksud dengan Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.