Perusahaan Asuransi Tertentu

Definisi dari "Perusahaan Asuransi Tertentu"

Perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau. kontrak anuitas atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas dimaksud (Pasal 1 angka 13 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Perusahaan Asuransi Tertentu | Perpajakan DDTC