Persidangan Secara Elektronik

Definisi dari "Persidangan Secara Elektronik"

Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Persidangan Secara Elektronik | Perpajakan DDTC