Merupakan metode pertama dalam tie breaker rule yang terdapat di perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menentukan status subjek pajak dalam negeri dari subjek pajak orang pribadi dari negara yang mengadakan P3B. Subjek pajak orang pribadi akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dari negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 93-95).