Permanent Test

Definisi dari "Permanent Test"

Terkait dengan tempat usaha, istilah ‘permanen’ dapat diartikan dengan pengertia-pengertian sebagai berikut. Pertama, sebagai tempat usaha yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan yang sifatnya teratur dan bukan untuk kegiatan usaha yang sifatnya situasional (temporary).

Kedua, istilah permanen tidak harus diartikan sebagai kegiatan yang berlangsung terus menerus tanpa pernah berhenti (perpetual), tetapi harus diartikan sebagai kegiatan yang dimaksudkan untuk berlangsung secara terus menerus tanpa pernah diketahui kapan akan berhenti (indefinetely continuing).

Ketiga, dikaitkan dengan periode waktu dipergunakannya tempat usaha, istilah permanen dapat diartikan sebagai penggunaan tempat usaha dalam waktu yang lama. Jadi, tidak sekadar dipergunakan dalam jangka pendek.

Permanent Test | Perpajakan DDTC