Yang dimaksud dengan "komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi" adalah janji pembayaran dalam kurun waktu yang disepakati kedua belah pihak dan dibuktikan secara tertulis dari pemilik, penguasa, dan/atau pengembang bangunan kepada Penyedia Jasa atas pembayaran Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pola bagi hasil pengusahaan bangunan tersebut.