Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK

Definisi dari "Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK"

Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Direksi BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, atau dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.

Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK | Perpajakan DDTC