Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, selanjutnya disebut KSP/USP-Koperasi, adalah badan usaha yang kegiatannya hanya simpan pinjam atau unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.