Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas

Definisi dari "Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas"

Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama penyediaan Fasilitas pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas | Perpajakan DDTC