Yang dimaksud dengan “perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan” adalah perjanjian dan/atau kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu di bidang perpajakan, yang mengacu pada hukum yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah Undang-Undang ini berlaku. (Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021).