Perjanjian dan/atau Kesepakatan di Bidang Perpajakan

Definisi dari "Perjanjian dan/atau Kesepakatan di Bidang Perpajakan"

Yang dimaksud dengan “perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan” adalah perjanjian dan/atau kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu di bidang perpajakan, yang mengacu pada hukum yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah Undang-Undang ini berlaku. (Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021).

Perjanjian dan/atau Kesepakatan di Bidang Perpajakan | Perpajakan DDTC