Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa

Definisi dari "Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa"

Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.

Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa | Perpajakan DDTC