Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS)

Definisi dari "Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS)"

Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.

Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk... | Perpajakan DDTC