Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
Terjemahan
Indonesia
:
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
English
:
Electronic Commerce Operator
Button
Definisi dari "Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)"
Pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan 48/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan 6/PMK.03/2021
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI)
Penerima Hibah
Lembaga Asing
Pemerintah Asing
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) | Perpajakan DDTC