Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan aset keuangan digital.