Penyelenggara atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Definisi dari "Penyelenggara atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)"

Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:

  • penyelenggara kawasan berikat;
  • penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
  • pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
  • penyelenggara gudang berikat;
  • penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
  • pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
Penyelenggara atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) | Perpajakan DDTC