Penyediaan Aplikasi Pembuatan dan Penyaluran Bukti Pemotongan atau Pemungutan Elektronik adalah kegiatan penyediaan perangkat lunak, laman, atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik.