Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram

Definisi dari "Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram"

Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa asuransi terhadap BMN Nonprogram berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah, baik dengan cara sendiri-sendiri atau maupun bersama-sama dalam kurun waktu tertentu.

Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram | Perpajakan DDTC