Penyalur Utama atau Agen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang berdasarkan perjanjian dengan Pabrikan atau Importir, mempunyai hak atau kuasa untuk memasarkan Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau diimpor oleh Pabrikan atau Importir tersebut;