Berdasarkan PMK 168/2022, istilah Penjamin dalam rangka Kepabeanan adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi).
Selain itu, sebelumnya PMK 68/2009, mengatur bahwa istilah Penjamin atau surety dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut surety adalah perusahaan asuransi umum yang memiliki izin usaha di Indonesia untuk memasarkan excise bond dan bertanggung jawab untuk melakukan penutupan jaminan.