Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Definisi dari "Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)"

Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara adalah badan usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) | Perpajakan DDTC