Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Definisi dari "Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)"

Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) | Perpajakan DDTC