Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Definisi dari "Pengusaha Tempat Penjualan Eceran"

Orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran (Pasal 1 angka 8 UU Cukai).

Pengusaha Tempat Penjualan Eceran | Perpajakan DDTC