Pengurus yang Diberikan Kuasa

Definisi dari "Pengurus yang Diberikan Kuasa"

Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Pengurus yang Diberikan Kuasa | Perpajakan DDTC