Definisi dari "Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak"
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN (Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 39/PMK.03/2018).