Penerimaan PBB-P2 adalah pembayaran dan/atau penyetoran PBB-P2 oleh TP-PBB di Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara serta telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.