Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua (Pasal 1 angka 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).