Penerima Penghasilan Bukan Pegawai

Definisi dari "Penerima Penghasilan Bukan Pegawai"

Orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan (Pasal 1 angka 12 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Penerima Penghasilan Bukan Pegawai | Perpajakan DDTC