Dalam konteks pajak penghasilan menurut OECD:
Dalam OECD Model, konsep beneficial owner pertama kali diperkenalkan dalam Model 1977, yaitu pada Pasal 10 mengenai Dividen, Pasal 11 mengenai Bunga, dan Pasal 12 mengenai Royalti. Namun, konsep tersebut tidak didefinisikan lebih lanjut dalam OECD Model, melainkan hanya terdapat suatu penjelasan singkat dalam Commentaries yang menyatakan bahwa agents dan nominees bukan merupakan beneficial owners.
Pembahasan mengenai ketentuan beneficial owner sebagaimana digunakan pada Model 1977 dilakukan lebih lanjut ketika OECD mempublikasikan Conduit Company Report pada tahun 1986. Dalam paragraf 14b Conduit Company Report dijelaskan bahwa perusahaan conduit pada umumnya tidak dapat dianggap sebagai beneficial owner.
Adanya penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa Conduit Company Report telah memperluas makna daripada beneficial owner. Yaitu, pihak yang bukan merupakan agent dan nominee, tetapi juga bukan merupakan perusahaan conduit (suatu pihak yang hanya memiliki kewenangan terbatas atas penghasilan yang diterimanya).
Perubahan selanjutnya mengenai konsep beneficial owner dilakukan oleh OECD pada tahun 2003, yaitu dengan suatu perubahan dalam Commentaries. Melanjutkan analisis dalam Conduit Company Report, Commentaries menyebutkan bahwa istilah beneficial owner tidak mempunyai makna teknis yang terbatas. Namun, harus diartikan sesuai dengan konteks dan tujuan diadakannya P3B, yaitu untuk menghindari pajak berganda dan penyelundupan pajak.
Dalam konteks Koperasi Merah Putih:
Penerima Manfaat (Beneficial Owner) adalah pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu, mengendalikan transaksi keuangan, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam atau berdasarkan suatu perjanjian.