Penelitian Setempat

Definisi dari "Penelitian Setempat"

Penelitian Setempat adalah penelitian yang dilakukan oleh Jurusita Pajak dalam rangka penghapusan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan, atau Wajib Pajak Badan bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.

Penelitian Setempat | Perpajakan DDTC