Pencabutan SKTD secara jabatan adalah pencabutan pada SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ditemukan:
- Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi RKIP dan kepada Wajib Pajak telah dilakukan himbauan atas kewajiban pelaporan realisasi RKIP; atau
- terdapat ketidaksesuaian jenis dan kuantitas alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam laporan realisasi RKIP dengan RKIP atau RKIP perubahan.