Pencabutan SKTD Secara Jabatan

Definisi dari "Pencabutan SKTD Secara Jabatan"

Pencabutan SKTD secara jabatan adalah pencabutan pada SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ditemukan:

  1. Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi RKIP dan kepada Wajib Pajak telah dilakukan himbauan atas kewajiban pelaporan realisasi RKIP; atau
  2. terdapat ketidaksesuaian jenis dan kuantitas alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam laporan realisasi RKIP dengan RKIP atau RKIP perubahan.
Pencabutan SKTD Secara Jabatan | Perpajakan DDTC