Penawaran Umum

Definisi dari "Penawaran Umum"

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum | Perpajakan DDTC