Pemotong dan/atau Pemungut Pajak

Definisi dari "Pemotong dan/atau Pemungut Pajak"

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak | Perpajakan DDTC